Farhan Share - sobat siapa yang tidak mengenal pajak, adalah iuran wajib kepada pemerintah yang harus dibayarkan setiap tahun/bulan kepada pemerintah setempat/pusat, atas barang, jasa, dll yang kita pakai. Ada PBB, PPh, PKB, dan sebagainya, nah soba farhan kita sekarang membahas mengenai pengertian pajak dan unsur-unsurnya.
Pengertian Singkat Pajak.
Pajak adalah iuran pembayaran wajib yang di bayarkan oleh wajib pajak kepada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung dari negara dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum.
Sistem Penetapan Tarif Pajak.
Besar pajak yang bdipungut dari wajib pajak tergantung dari sistem tarif yang dianut oleh suatu negara. tarif pajak ada yang berupa presentase tertentu / jumlah tertentu. Macam-macam tarif pajak yaitu :
a. Tarif Progresif
Sistem tarif progresif adalah cara penetapan besarnya tarif pajak yang semakin meningkat berdasarkan peningkatan pendapatan, semakin tinggi pendapatan semakin tinggi juga pajak yang terutang. Contohnya, pada pajak penghasilan yang mengenakan ketentuan tarif seperti di bawah ini.
(1) Untuk penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan 25 juta pertahun dikenakan tarif pajak sebesar 5 %.
(2) PKP sebesar 25 juta sampai dengan 50 juta dikenakan tarif 10%.
(3) PKP sebesar 50 juta sampai dengan 100 juta dikenakan tarif 15%.
(4) PKP sebesar 100 juta sampai dengan 200 juta dikenakan tarif 25%
(5) PKP diatas 200 juta dikenakan tarif 35%.
b. Tarif Tetap
Tarif Tetap Artinya besarnya tarif pajak ditetapkan dalam nilai rupiah tertentu dan tidak berubah-ubah berapapun besarnya pendapatan. Contohnya, bea materai untuk dokumen-dokumen yang mengandung nilai berapa pun yang lebih tinggi dari Rp. 1.000.000,00 dikenakan biaya materai sebesar Rp. 6.000,00.
c. Tarif Proporsional
Tarif Proporsional artinya tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak menurut presentase tetap dari semua penghasilan semakin besar pendapatan, semakin besar pula pajaknya. Tarif proporsional di terapkan pada PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang mengenakan tarif 10% dari berapa pun nilai pembelian yang kita lakukan.
d. Tarif Degresif
Tarif Degresif artinya penetapan tarif pajak dengan presentase pajak yang semakin rendah apabila obyek yang dikenakan pajak semakin besar nilainya.
Fungsi Pajak
a. Fungsi budgeter (sumber pendapatan negara).
Pajak berfungsi sebagai sumber utama penerimaan negara guna membiyayai pembangunan nasional dan kas negara.
b. Fungsi Distribusi
Pajak berfungsi sebagai alat pendistribusian pendapatan masyarajat dan sekaligus sebagai alat pemerataan pendapatan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat.
Undang-undang pemungutan pajak
Meskipun pemerintah mempunyai dasar untuk bisa memungut pajak dari rakyatnyan dan dapat dipaksakan, pemerintah juga tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Untuk itu, diperlukan peraturan yang jelas mengenai perpajakan. Di indonesia, dasar pemungutan pajak yan utama terdapat dalam undang-undang dasar 1945, Pasal 23 A yang menyatakan bahwa :
"Pajak dan pungutan lain yang berisfat memaksa untuk keperluan negara di tetapkan dengan undang-undang".
Selain berdasarkan UUD 1945, pelaksanaan pemungutan pajak juga di atur dalam undang-undang. Beberapa undang-undang yang mengatur tentang perpajakan, antara lain :
- UU nomor 16 Tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
- UU nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.
- UU nomor 18 Tahun 2000 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pejualan atas barang mewah.
- UU nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa.
- UU nomor 34 tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Sumber : - Farhan
- Ganeca
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar