ANDA tidak dapat mengajukan permohonan untuk pembuatan paspor tanpa dokumentasi yang layak. Dokumen yang diperlukan tersebut semata untuk membuktikan apakah yang Anda katakan mengenai data pribadi pada sesi wawancara itu benar.
Dokumen jika diperlukan untuk memastikan bahwa Anda bukan seorang kriminal yang mencoba melarikan diri dari Indonesia
untuk menghindari proses hukum. Setelah Anda mengirimkan dokumen-dokumen yang tepat bersamaan dengan aplikasi, Anda hanya tinggal menunggu untuk disetujui. Setelah semua telah disetujui, maka paspor akan segera dikeluarkan oleh pihak imigrasi.
Berikut ini yang tahapan-tahapan untuk mengajukan pembuatan paspor.
Langkah pertama: Kelengkapan data
Ketika Anda tiba di kantor imigrasi, terlebih dahulu Anda diharuskan mengisi aplikasi pengajuan membuat paspor beserta dokumen mengenai pribadi Anda. Dokumen tersebut mencakup foto kopi KTP, kartu keluarga, buku nikah yang masing-masing rangkap dua.
Langkah kedua: Pemotretan dan sidik jari
Di tahap ini tidak memerlukan waktu yang cukup lama, karena Anda hanya diminta duduk dan menghadap kamera yang sudah tersedia di meja. Setelah pemotretan selesai, masih di tempat yang sama, oleh petugas Anda akan melakukan sidik jari.
Langkah ketiga: Sesi wawancara
Di sesi ini para calon pembuat paspor kembali diberikan nomor urut untuk menunggu giliran di wawancara. Saat wawancara jangan lupa membawa dokumen pribadi Anda yang asli, agar fasilitator dapat mengecek keakuratan data dari yang asli dengan fotokopi.
Sesi wawancara ini paling lama hanya 10 menit dan fasilitator akan memberikan beberapa pertanyaan standar seperti, "Siapa nama asli Anda?", "Siapa nama orangtua kandung Anda?", "Apa pekerjaan Anda?", "Tujuan Anda membuat paspor dan akan pergi kemana?". Sesudahnya Anda diharuskan menandatangani dua lembar kesepakatan dalam membuat paspor.
Jika Anda juga mengajukan aplikasi untuk anak-anak, saat ke kantor imigrasi Anda harus mengikutsertakan mereka. Fasilitator akan meminta anak-anak Anda untuk menyebutkan nama kedua orangtuanya.
Yang perlu diperhatikan saat Anda akan menggunakan paspor adalah biaya dan lama pembuatannya yang pasti berbeda dengan lainnya. Jika Anda mengajukan sendiri biayanya memang murah yaitu berkisar Rp 260.000-275.000 dengan lama pembuatan dari lima sampai tujuh hari.
Sedangkan untuk Anda yang memang tidak memiliki waktu banyak untuk bolak-balik ke kantor Imigrasi, mungkin mengandalkan calo yang banyak berseliweran di kantor imigrasi. Biayanya berkisar antara Rp 500.000-750.000 dan hanya memakan waktu sehari hingga dua hari saja. (MI/ICH)
sumber:metrotvnews.com
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar