Diakui atau tidak, dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan memang sangat rumit, karena menyangkut banyak hal. Sistem perpajakan di Indonesia mempunyai kompleksitas yang tinggi, bukan hanya jumlah peraturannya yang sangat banyak, tetapi juga sering berubah dari waktu ke waktu, ditambah lagi dengan sosialisasi dari otoritas perpajakan dirasakan kurang optimal. Kondisi tersebut menyebabkan tingkat pemahaman para Wajib Pajak relatif kurang memadai.
Banyak Wajib Pajak yang harus menanggung beban pajak, berupa pajak terutang dan sanksi perpajakan yang cukup berat yang dikenakan kepadanya, sebagai akibat dari tidak diketahuinya secara tepat apa yang menjadi hak dan kewajibannya atau salah dalam melakukan kewajiban perpajakan.
Keberadaan konsultan pajak merupakan sebuah solusi atas kondisi tersebut, sebagai pihak yang memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bagaimana Memilih Konsultan Pajak yang Baik?
Wajib Pajak harus selektif dalam memilih konsultan pajak. Legalitas, Kompetensi dan Etika adalah kriteria utama yang harus dimiliki oleh seorang konsultan pajak. Dalam prakteknya, ada cukup banyak konsultan pajak yang tidak memiliki semua kriteria tersebut, bahkan beberapa dari mereka tidak memiliki satu pun.
Mengapa Harus Memiliki Legalitas?
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 22/PMK.03/2008 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-16/PJ./2008 adalah jawaban untuk pertanyaan ini. Selain membutuhkan kuasa khusus dari Wajib Pajak, peraturan ini menetapkan bahwa konsultan pajak yang ditunjuk harus memenuhi persyaratan diantaranya memiliki izin praktek dari Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan
Oleh karena itu, memilih orang yang mengklaim sebagai konsultan pajak tanpa izin praktek dari Direktur Jenderal Pajak, jelas bukan pilihan yang tepat.
Mengapa Harus Kompeten?
Kompetensi pada dasarnya diperlukan dalam bidang pekerjaan apapun karena pada umumnya itu benar-benar memberikan kontribusi terhadap keberhasilan yang dicapai di masa depan. Di bidang pajak, kompetensi tingkat konsultan pajak tidak hanya berhubungan dengan pemahaman masalah-masalah teknis, tetapi juga melibatkan perspektif multi keterampilan analitis.
Dalam prakteknya, konsultan pajak yang memiliki pengetahuan dan keahlian pajak yang baik mungkin tidak selalu berhasil bila berhadapan dengan otoritas pajak. Strategi utama di atas semua ini adalah untuk melihat isu-isu pajak dari perspektif yang berbeda, tidak hanya dari perspektif Wajib Pajak atau konsultan pajak saja. Memahami perspektif otoritas pajak dan prosedur kerja internal mereka adalah salah satu elemen kunci untuk menemukan solusi terbaik untuk kliennya.
Mengapa Harus Etika?
Ketika konsultan pajak enggan untuk menyesuaikan diri dengan kode etik konsultan pajak dalam melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan kliennya, misalnya, dengan tidak melaporkan pajak yang tepat atau mendorong klien mereka untuk mengambil tindakan-tindakan yang melanggar hukum, mereka benar-benar menyebabkan kerugian baik dalam hal penerimaan pajak Negara atau bahkan klien mereka. Setiap kesalahan yang dilakukan akan potensial terdeteksi di waktu mendatang.
Jadi, dengan menggunakan konsultan pajak yang tidak memiliki kode etik, yang tidak memanfaatkan kompetensi mereka sendiri sama sekali bukan pilihan yang cerdas. Ini hanya akan menunda masalah, bukan memecahkan masalah tersebut.
sumber:jakartacity.olx.co.id
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar