Pengelolaan lingkungan hidup kini masuk menjadi salah-satu syarat wajib yang harus dipenuhi bagi pengusaha atau perusahaan saat mengajukan permohonan kredit usaha apabila ingin dipenuhi oleh pihak perbankan.
"Dulu masalah lingkungan hidup masih diabaikan dan dianggap tanggung jawab pihak tertentu, namun kini merupakan bidang sangat penting, bahkan pengusaha harus memenuhi persyaratan ini saat mengajukan kredit usaha," kata Menteri Negara Lingkungan Hidup,Rahmat Witoelar, di Tarakan, akhir pekan lalu.
Menurut dia bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sudah menjalin kejasama dengan sejumlah bank terkait kedisiplinan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan yang lestari dan berkelanjutan.
Kerjasama itu merupaka upaya KLH untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat usaha di tanah air akan pentingnya pengelolaan lingkungan yang lestari dan berkelanjutan dengan melibatkan pihak perbankan dalam kredit usaha.
"Apabila penglolaan lingkungan sebuah perusahaan atau investor baik, maka menjadi nilai lebih untuk memperoleh pinjaman dana, tetapi sebaliknya jika kurang baik maka bisa saja permohonan kredit usahanya dipertimbangkan," kata Rahmat Witoelar, saat
Dia menyebutkan program tersebut sudah dilakukan dengan Bank Indonesia (BI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI), selanjutnya akan menjalin kerjasama dengan Bank Mandiri dan sejumlah perbankan yang memiliki jaringan luas di Indonesia.
"Pihak perbankan juga harus ikut dalam pendisiplinan semua elemen masyarakat khususnya pengusaha agar memperhatikan pelestarian lingkungan bagi pembangunan berkelanjutan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Witoelar juga mengatakan KLH berupaya untuk melakukan gugatan hukum bagi sejumlah perusak lingkungan sehingga menimbulkan efek jera.
Melalui berbagai upaya itu diharapkan ada keberanian masyarakat untuk melakukan pengawasan ketat dan melaporkan berbagai kegiatan yang mengarah pada pengrusakan lingkungan.
antara.co.id
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar