* Departemen Sosial, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, dan instansi penting lainnya perlu bekerja bersama untuk memastikan bahwa keluarga-keluarga miskin dan rentan bisa mendapatkan bantuan langsung keuangan dan bentuk lain untuk menjamin pendidikan anak-anak mereka
* Pengaturan yang jelas bagi panti asuhan harus dibentuk. Pengaturan tersebut harus mencakup standar-standar tentang pendirian panti asuhan, kualitas pelayanan yang harus disediakan, serta persyaratan operasional termasuk sistem perizinan (licensing).
* Adanya sistem pengumpuian data yang efektif tentang anak yang tinggal di panti asuhan untuk memberikan informasi yang akurat tentang keadaan anak-anak di panti asuhan.
* Mereview skema bantuan pemerintah ke panti asuhan termasuk sistem subsidi BBM untuk memastikan bahwa Ini tersedia bersama dengan bantuan teknis agar panti asuhan mampu menerapkan standar pengasuhan anak
www.depsos.go.id
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar