Menyewakan kendaraan roda empat untuk digunakan oleh orang lain baik per hari,per jam atau per bulan telah menjadi peluang bisnis yang menjanjikan akhir – akhir ini. Para pengguna rental mobil yang tidak ingin direpot dengan harus membeli kendaraan sudah dapat layanan dengan kendaraan lengkap dengan sopirnya sekaligus kalau menyewa kita juga dapat memperoleh asuransi mobil dan kecelakaan. Perjalanan ke tempat liburan dapat dan bisa lebih lega tidak seperti naik angkutan atau transportasi umum yang tidak bisa berhenti atau beristirahat seenaknya.
Menanggapi hal ini di sela-sela kegiatan Sosialisasi Jasa Raharja di Kantor Camat Padang Barat Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumatera Barat H.Wan Anwar,S.Sos kepada media cetak dan elaktronik menyatakan tidak ada santunan bagi kendaraan yang disewakan bagi korban kecelakaan yang diakibatkannya. Jasa Raharja tidak akan memberikan santunan kepada pengguna jasa rental mobil yang mengalami kecelakaan, sebab modus penggunaan telah melalui ketentuan rental mobil yang tidak sesuai dengan prosedur santunan Jasa Raharja.
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar