Jika anda berniat membuka usaha / mencari tempat usaha, agar memperhatikan yang namanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Karena banyak kasus yang membuat pengusaha menjadi molor dalam membuka usaha dikarenakan tidak lolos perijinannya. Yang lebih mengenaskan lagi jika bangunan tempat usaha sudah jadi, baru mengurus ijin, dan ternyata tidak disetujui, dan terpaksa harus dibongkar bangunan tersebut.
Seberapa pentingkah amdal ini? untuk dikota-kota kecil mungkin belum begitu terasa, tetapi untuk kedepannya tentu akan mengganggu sekali, terutama dengan lalu lintas yang semakin padat. Di jogja sendiri ada beberapa kasus, seperti yang sedang hangat-hangatnya adalah gedung yang dibangun oleh UGM untuk keperluan toko buku (CMIIW).
Sebelum membuka usaha kita memang harus tahu apakah bangunan yang kita pakai sudah lolos ijin amdal tempat usaha, IMB, dan tentunya juga HO. Supaya tidak terjadi kejadian yang tidak kita inginkan, yang pada akhirnya berimbas pada usaha yang kita jalankan.(bi-konblog)
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar