Syarat Pengajuan Pinjaman Dana Ke Bank

Bookmark and Share
Ingin mengembangkan usaha? Anda pasti butuh modal. Ada banyak sumber Pinjaman Danayang bisa Anda dapatkan. Seperti dari teman dekat, orangtua, koperasi, atau bank.

Tapi yang perlu dingat, pasti ada persyaratan yang selalu menyertainya. Nah, jika ingin meminjam modal dari bank, inilah tips dari Kepala Bagian Pengembangan Usaha Kecil Bank Negara Indonesia Ayu Sari Wulandari.

Dia mengatakan, perbankan akan menilai sesuai dengan prinsip 5 C, yakni character (karakter), capital (modal), collateral (jaminan), capacity (kapasitas usaha), dan condition (kondisi usaha).

Untuk karakter, hal-hal yang dilihat meliputi komitmen usaha yang dibangun, rekaman usaha seperti pemasok, pelanggan, dan sejarah perbankan. Bank akan melihat apakah usaha Digital Printing Offset Anda pernah memiliki sejarah pinjaman yang bermasalah atau tidak.

Dari sisi permodalan, bank melihat modal yang dibutuhkan untuk usaha. Ayu mengatakan, bank tidak bisa 100 persen memberikan pembiayaan ke usaha yang mengajukan permodalan. "Harus ada self financing (modal dari diri sendiri), apakah itu berasal dari modal disetor atau laba yang terakumulasi menjadi modal," kata Ayu.

Modal ini antara lain dilihat dari komposisi kepemilikannya itu siapa saja, siapa uang dominan, dan siapa pengurus modal tersebut. Ini penting, karena dengan mengetahui siapa yang mengendalikan modal ini, bank akan tahu bagaimana keberlangsungan bisnis yang dijalankan pada masa depan.

Terhadap pinjaman modal ini, Ayu juga mengatakan, kapasitas usaha yang diajukan juga menjadi faktor pendukung. Bank antara lain akan melihat hasil penjualan, struktur biaya, arus kas, perputaran tagihan dan biaya terhadap pendapatan.

"Bank meminjamkan modal, dengan arti bank tersebut umumnya juga menginginkan keberlanjutan pengembalian modal itu," katanya. Dalam penyusunan proposal, kapasitas usaha yang diajukan ini statusnya sangat penting.

Untuk kondisi usaha (Penerjemah Bahasa) biasanya yang dilihat adalah perizinan. "Usaha mikro biasanya, izin ini bisa dari kelurahan atau camat," katanya.

Untuk jaminan apa yang bisa dijadikan jaminkan, Ayu mengatakan, ada dua jenis jaminan yang bisa dijadikan jaminan, yakni yang berwujud seperti peralatan, mesin, kendaraan, bangunan, atau tanah.

Sedangkan untuk jaminan yang tidak berwujud yakni seperti garansi personal atau perusahaan seperti jaminan yang diberikan asuransi kredit.

vivanews.com

Dukung Kampanye Stop Dreaming Start Action Sekarang

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar

Powered By Blogger